Sekarang lagi rame-ramenya bicara makar setelah ada yang di proses hukum terkait makar. Kalian tentunya sudah lihat beritanya di Medsos kan?
Tidak penasarankah?
Makar itu apaan sih? Persitiwa hukum atau peristiwa politik?
Nah, saya
lampirkan screenshot beberapa pengertian makar ya. Ada dari web hukum online, ada
juga dari blog islaminstituthere. Trus ada juga dari kamus bahasa Indonesia dan
kamus bahasa Inggris-Indonesia yang bisa kalian unduh untuk digunakan di
smartphone kalian. Silahkan di pelototin:)
|
|
|
Kamus Bahasa Indonesia | Kamus Inggris-Indonesia | islaminstituthere |
|
|
Hukum Online | KUHP |
Untuk pendapat
para ahli, silahkan kalian cari sendiri. Saya sedang buat postingan Medsos
soalnya. Bukan buat makalah.
Merujuk ke
pendapat di hukum online, makar itu ternyata berbeda dengan kudeta meski dapat
digunakan bergantian. Jadi kalau kudeta lebih menunjuk peristiwa politik, makar
lebih menunjuk peristiwa hukum, yakni salah bentuk kejahatan terhadap negara.
Ternyata menurut
bahasanya, makar bukan cuma usaha menggulingkan kekuasaan saja. Akal busuk;
tipu daya juga termasuk makar. Perbuatan (usaha) menyerang (membunuh) orang
lain juga makar. Malah makar juga berarti kaku dan keras. Tapi yang ini khusus
untuk buah-buahan:)
Kalau di
Indonesia, makar diatur di KUHP diantaranya di pasal 106 dan 107 serta ditambah oleh UU No. 27/1999
tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap negara (Pasal
107a s.d 107f). Cari sendiri ya.
Makaroni
tidak termasuk makar. Makaroni ya macaroni, hehehe.
Jadi karena
makar lebih merujuk ke peristiwa hukum, penyelesaiaannya juga mesti melalui
mekanisme hukum, jangan dicampur-campur dengan politik. Kalau masalah hukum
terus menerus dicampuradukan dengan masalah politik, kapan hukumnya bisa
benar-benar menjadi hukum?
Jadi, saya
lebih senang untuk mendorong polisi segera menyelesaikan proses dugaan makar di
mereka, lalu limpahkan ke ke jaksaan, dari kejaksaan ke pengadilan dan di
sanalah pertarungan pembuktian dan argumennya di lakukan.
Nanti bisa
kita lihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Untuk urusan sensitif seperti
ini dan dengan terbukanya media informasi memberitakan, akan repot kalau
pengadilan kemudian berpihak pada salah satu yang berperkara. Karena itu juga mekanisme
pembuktian dan pembelaan di pengadilan menurut saya adalah langkah yang elegan.
Ini menurut
saya ya. Menurut saudara-saudara ya terserah saudara-saudara:)
note:
kalau ingin melihat lebih jauh soal pengertian makar, diantaranya dapat dibaca di link-nya hukum online sbb:
1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt514b10b14270b/apakah-kudeta-sama-dengan-makar
2. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58344028925ac/apakah-kudeta-sama-dengan-makar-ini-penjelasan-hukumnya
3. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5853bad292be4/mk-diminta-luruskan-definisi-makar-dalam-kuhp
4. http://nasional.kompas.com/read/2017/05/30/16524251/mk.gugurkan.permohonan.uji.materi.pasal.makar.
No comments:
Post a Comment