Berisi Opini dan Pemikiran Terkait Berbagai Isu (Hukum, Politik, Kemasyarakatan, Sosial Budaya) yang Sedang Berkembang dan Mencoba Untuk Menjaga Pikiran dari Berbagai Hoaks

Search This Blog

Tuesday, April 4, 2017

MAKAR



Sekarang lagi rame-ramenya bicara makar setelah ada yang di proses hukum terkait makar. Kalian tentunya sudah lihat beritanya di Medsos kan?

Tidak penasarankah? Makar itu apaan sih? Persitiwa hukum atau peristiwa politik?


Nah, saya lampirkan screenshot beberapa pengertian makar ya. Ada dari web hukum online, ada juga dari blog islaminstituthere. Trus ada juga dari kamus bahasa Indonesia dan kamus bahasa Inggris-Indonesia yang bisa kalian unduh untuk digunakan di smartphone kalian. Silahkan di pelototin:)



Kamus Bahasa Indonesia Kamus Inggris-Indonesia islaminstituthere


Hukum Online KUHP

Untuk pendapat para ahli, silahkan kalian cari sendiri. Saya sedang buat postingan Medsos soalnya. Bukan buat makalah.

Merujuk ke pendapat di hukum online, makar itu ternyata berbeda dengan kudeta meski dapat digunakan bergantian. Jadi kalau kudeta lebih menunjuk peristiwa politik, makar lebih menunjuk peristiwa hukum, yakni salah bentuk kejahatan terhadap negara.
Ternyata menurut bahasanya, makar bukan cuma usaha menggulingkan kekuasaan saja. Akal busuk; tipu daya juga termasuk makar. Perbuatan (usaha) menyerang (membunuh) orang lain juga makar. Malah makar juga berarti kaku dan keras. Tapi yang ini khusus untuk buah-buahan:)

Kalau di Indonesia, makar diatur di KUHP diantaranya di pasal 106 dan 107 serta ditambah oleh UU No. 27/1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap negara (Pasal 107a s.d 107f). Cari sendiri ya.

Makaroni tidak termasuk makar. Makaroni ya macaroni, hehehe.

Jadi karena makar lebih merujuk ke peristiwa hukum, penyelesaiaannya juga mesti melalui mekanisme hukum, jangan dicampur-campur dengan politik. Kalau masalah hukum terus menerus dicampuradukan dengan masalah politik, kapan hukumnya bisa benar-benar menjadi hukum?

Jadi, saya lebih senang untuk mendorong polisi segera menyelesaikan proses dugaan makar di mereka, lalu limpahkan ke ke jaksaan, dari kejaksaan ke pengadilan dan di sanalah pertarungan pembuktian dan argumennya di lakukan.

Nanti bisa kita lihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Untuk urusan sensitif seperti ini dan dengan terbukanya media informasi memberitakan, akan repot kalau pengadilan kemudian berpihak pada salah satu yang berperkara. Karena itu juga mekanisme pembuktian dan pembelaan di pengadilan menurut saya adalah langkah yang elegan.

Ini menurut saya ya. Menurut saudara-saudara ya terserah saudara-saudara:)

Begitulah...

note: 
kalau ingin melihat lebih jauh soal pengertian makar, diantaranya dapat dibaca di link-nya hukum online sbb:
1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt514b10b14270b/apakah-kudeta-sama-dengan-makar
2. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58344028925ac/apakah-kudeta-sama-dengan-makar-ini-penjelasan-hukumnya
3. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5853bad292be4/mk-diminta-luruskan-definisi-makar-dalam-kuhp 
4. http://nasional.kompas.com/read/2017/05/30/16524251/mk.gugurkan.permohonan.uji.materi.pasal.makar.

No comments:

Post a Comment